Makassar — Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar berhasil menangkap terduga pelaku pencurian serta seorang terduga pelaku penadahan barang hasil kejahatan.
Keduanya yakni lelaki inisial KM (30), sedangkan terduga pelaku penadahan yakni lelaki inisial MA (20).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, (03/10/2026) sekitar pukul 03.40 WITA, bertempat di Jalan Banta-Bantaeng, Kota Makassar dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Suprianto, S.Sos.
Ipda Suprianto, S.Sos mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan korban yang menerangkan bahwa saat kejadian, terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang dalam keadaan kosong.
Berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik korban berupa 1 unit televisi merk Polytron ukuran 32 inci, 2 buah tabung gas LPG 3 Kg dan 1 buah kompor gas 1000 mata.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rappocini untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Rappocini Kompol Ismail, SE, MM, melalui Kanit Reskrim Iptu Muh Ali Djaras, SH, MH, Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini yang dipimpin Panit 1 Opsnal Ipda Suprianto, S.Sos. melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan selanjutnya mengamankan KM di Jalan Banta-Bantaeng, Kota Makassar.
KM di hadapan petugas kepolisian menerangkan bahwa televisi merk Polytron yang merupakan hasil kejahatan telah dijual kepada MA.
Polisi pun kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MA yang tidak jauh dari lokasi diamankannya KM.
Dari keterangan MA, televisi tersebut disimpan di rumah keluarganya yang berada di kawasan BTN Minasa Upa, Kota Makassar. Polisi pun kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV merk Polytron 32 inci warna hitam.
“KM melakukan pencurian seorang diri dengan cara masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong,” ungkap Ipda Suprianto.
Lanjutnya, 1 unit televisi merk Polytron 32 inci tersebut kemudian dijual kepada MA dengan harga Rp700.000.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.
.jpeg)