Seorang terduga pelaku berinisial NC (38) berhasil diamankan polisi pada Senin malam (7/9/2026) di wilayah Kecamatan Manggala.
Polisi juga berhasil menemukan satu unit laptop yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin sore. Mendapat laporan aduan dari masyarakat terkait adanya pencurian, personel Polsek Manggala langsung bergerak mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati kondisi di dalam rumah korban tampak berantakan.
Sejumlah bagian rumah hingga kamar korban dalam kondisi acak-acakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu unit laptop milik korban telah hilang.
Personel kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi dari sekitar lokasi.
Unit Resmob Polsek Manggala bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Berkat kerja sama personel kepolisian, Bhabinkamtibmas dan mitra FKPM, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan NC.
Terduga pelaku kemudian diamankan pada Senin malam di wilayah Manggala. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit laptop yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Barang bukti tersebut ditemukan di rumah terduga pelaku yang berada di wilayah Cendrawasih.
Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan mengatakan, jajarannya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan rasa aman kepada warga.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, personel langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Kami bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Kompol Semuel To’Longan.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi antara personel Unit Resmob, Bhabinkamtibmas dan mitra FKPM dalam mengumpulkan informasi di lapangan.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
